Perhitungan Waris
بناء على الشريعة الإسلامية
Berdasarkan Syariat Islam
Aplikasi ini membantu Anda menghitung pembagian harta warisan secara adil dan transparan sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an (Ilmu Faraid) untuk anggota keluarga inti.
Dalil Pembagian Waris
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta..."
— QS. An-Nisa: 11
Data Ahli Waris
Masukkan anggota keluarga inti yang masih hidup saat pewaris meninggal dunia.
Total Harta Warisan
Masukkan total harta bersih (setelah dikurangi hutang, biaya pengurusan jenazah, dan wasiat jika ada).
Hasil Pembagian Waris
Berdasarkan hukum Faraid untuk keluarga inti
Catatan Penting:
Perhitungan ini adalah simulasi dasar (Ashabul Furudh dan Asabah) untuk anggota keluarga inti. Kasus yang melibatkan saudara kandung, kakek/nenek, ahli waris pengganti, atau masalah kompleks lainnya (seperti Aul/Rad lanjutan) memerlukan konsultasi langsung dengan Ulama atau ahli Faraid yang berkompeten.